Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka
3 September 2018 16:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang. Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar tersangka KPK dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/9).
Para anggota DPR itu diduga menerima uang guna memperlancar pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Uang itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang.
Terkait kasus ini, penyidik KPK sebelumnya sudah menjerat 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Dengan tambahan 22 orang ini, maka total ada 41 anggota DPRD Kota malang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.
ADVERTISEMENT
Dari pengembangannya, KPK menemukan indikasi keterlibatan pemberi dan penerima suap lain dalam kasus ini. KPK kemudian menjerat 19 orang sebagai tersangka, termasuk Moch. Anton selaku Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Kota Malang.
Anton sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ini. Sementara 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya sedang menjalani persidangan.