KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Pengajuan Revisi Fungsi Hutan di Riau

30 April 2019 0:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Penanganan perkara ketiganya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka tersebut yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, serta PT Palma Satu selaku korporasi.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Senin (29/4).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif.. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perkara ini berawal pada tanggal 9 Agustus 2014. Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam surat itu, Zulhas--sapaan Zulkifli Hasan-- membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Atas isi surat tersebut, Annas Maamun memerintahkan kepada SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
Hingga pada 19 Agustus 2019, Suheri Terta yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group, mengirimkan surat pada Annas Maamun selaku Gubernur yang pada pokoknya meminta Gubernur Riau mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk membantu dan mengadakan rapat. Menindaklanjuti surat itu, Annas pun membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wakil Gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya pada September 2014, diduga terjadi pertemuan antara Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, Surya Darmadi, dan SKPD terkait untuk membahas mengenai permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group. Pertemuan dimaksudkan agar wilayah perkebunan tersebut dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Riau.
Surya diduga menawarkan uang Rp 8 miliar kepada Annas bila perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti Annas dengan memerintahkan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk mengubah kawasan yang diajukan Surya dan Suheri dalam peta lampiran surat Gubernur Riau yang telah ditandatangani sebelumnya.
Usai perubahan peta ditandatangani, Suheri lantas menyerahkan uang Dolar Singapura senilai Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang itu diduga agar Annas memasukkan lokasi perkebunan Duta Palma Group yang diajukan Suheri dan Surya. Dengan adanya pengubahan tersebut, perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai syarat untuk sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri.
"Diduga SUD selaku beneficial owner PT PS bersama-sama SRT selaku orang kepercayaan SUD dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan PT PS dkk sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp 3 miliar pada Gubernur Riau Annas Maamun," kata Syarif.
Menurut Syarif, pihaknya menduga korporasi turut diuntungkan dalam kasus ini. Sehingga KPK turut menjerat korporasi sebagai tersangka.
Atas perbuatannya PT. Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sementara Suheri Terta dan Surya Dannadi disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau 2014-2019, Gulat Medali Emas Manurung, serta Edison Marudut Marsadauli Siahaan selaku Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison. Ketiganya sudah dihukum oleh pengadilan.