Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangannya di konferensi pers, Selasa (13/8).
Keempat orang tersebut ialah:
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat 8 orang. 7 di antaranya sudah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Sementara satu tersangka lain yakni Markus Nari baru akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK mengingatkan semua pihak yang diduga menerima uang dari proyek ini untuk segera mengembalikannya.
"KPK memperingatkan para tersangka, Perum PNRI, PT Sandipala Arthapura dan pihak lain yang diperkara dan telah menikmati aliran dana e-KTP ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," kata Saut.
"KPK berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus korupsi e-KTP ini, terutama bagi Pemerintah dan DPR, agar memastikan keterbukaan dan perbaikan pembahasan anggaran negara yang lebih teliti sehingga kasus korupsi anggaran seperti dalam kasus e-KTP ini tidak lagi terulang. Dan yang terutama, agar semua pihak agar tidak meminta dan menolak sejak awal jika ada pemberian uang terkait pelaksanaan tugasnya," imbuh dia.
ADVERTISEMENT