KPK Tetapkan Bupati Kudus Tamzil Sebagai Tersangka

KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka. Penyidik sudah mengantongi bukti dugaan ia terlibat kasus suap.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya. Mereka yakni staf khusus bupati bernama Agus Soeranto, serta Plt Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus bernama Akhmad Sofyan.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil dan Agus diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Akhmad.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Tamzil dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Akhmad dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
