KPK Tetapkan Bupati Tulungagung sebagai Tersangka

8 Juni 2018 1:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang Bukti OTT. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti OTT. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus suap. Penetapan Syahri sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
Syahri diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Susilo Prabowo. "Terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Uang senilai Rp 1 miliar diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek jalan di Tulungagung. Sebelumnya dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Saut mengatakan, Susilo adalah satu di antara lima orang yang ditangkap KPK di Tulungagung dan Blitar. Saat ini kontraktor itu juga telah berstatus sebagai tersangka.
Syahri tidak termasuk dalam orang yang ditangkap KPK dalam rangkaian OTT di Jawa Timur. Dia sudah tidak berada di lokasi saat tim KPK hendak menangkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain Syahri dan Susilo, KPK juga menetapkan dua orang lain dalam kasus ini. Mereka adalah seorang pengusaha bernama Agung Prayitno dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno sebagai tersangka.
Syahri, Agung, dan Sutrisno yang menerima suap akan dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Susilo sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor.