KPK Tetapkan Deputi IV Kemenpora dan Sekjen KONI Jadi Tersangka Suap

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi dan suap proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi dan suap proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kelima tersangka itu termasuk pejabat Kemenpora dan KONI.

Kelima orang yang tersangka itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora; Eko Triyanto selaku staf Kemenpora; Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI; dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (19/12).

Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

Selaku pihak pemberi suap, Mulyana dengan Eko dan Adhi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara selaku penerima suap, Jhonny dan Ending disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.