KPK Tetapkan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Sebagai Tersangka

1 Agustus 2019 22:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam. Foto: Dok. www.angkasapura2.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam. Foto: Dok. www.angkasapura2.co.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai tersangka. Penyidik mengantongi bukti dugaan Andra terlibat kasus suap.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/8).
Andra dijerat sebagai tersangka bersama Taswin Nur. Ia adalah staf dari PT INTI. Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur. Nilai suapnya diduga mencapai ratusan ribu dolar Singapura.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Andra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Taswin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT