KPK Tetapkan Kepala BPJN XII PUPR sebagai Tersangka

16 Oktober 2019 22:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII, Refly Ruddy Tangkere (tengah) memakai rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII, Refly Ruddy Tangkere (tengah) memakai rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere, sebagai tersangka. Refly diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan.
ADVERTISEMENT
Refly ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (16/10). Turut hadir dalam konferensi pers itu tiga Wakil Ketua KPK yakni Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Refly dan Andi dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp 6 miliar dari Hartoyo. Suap itu diduga diperoleh Refly terkait pengurusan proyek jalan rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019 senilai Rp 155,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga menerima suap Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap Hartoyo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.