Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain. Mereka ialah Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/5).
Kurniadie bersama Yusriansyah diduga menerima suap dari Liliana. Diduga uang yang diberikan mencapai Rp 1,2 miliar.
Uang itu diduga untuk pengurusan dua warga negara asing yang terjerat kasus hukum terkait izin tinggal. Kedua WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara selaku pemberi suap, Liliana dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.