KPK Tetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa Tersangka Suap Izin Meikarta

29 Juli 2019 19:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat, Iwa Karniwa Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat, Iwa Karniwa Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo masih bergulir. KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru tersebut ialah Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Iwa tersangka baru kasus Meikarta. KPK juga menjerat Bartholomeus Toto selaku Presiden Direktur Lippo Cikarang sebagai tersangka.
"Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (29/7).
Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek Meikarta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka. Mereka sudah dibawa ke persidangan.
Kesembilan orang itu termasuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Billy dan kawan-kawan diduga menyuap Neneng untuk memuluskan izin Meikarta milik Lippo Cikarang. Suap bahkan disebut mencapai belasan miliar rupiah.
CEO Lippo Cikarang Toto Bartholomeus usai diperiksa KPK, Kamis (25/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Nama Toto juga sudah termuat dalam dakwaan Neneng. Ia disebut sebagai pihak yang turut menyuap Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi.
Sementara nama Iwa muncul seiring berjalannya perkara ini. Ia bahkan sudah pernah diperiksa, baik dalam penyidikan maupun dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Iwa disebut turut menerima uang Rp 1 miliar. Hal tersebut juga termuat dalam tuntutan jaksa atas Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi. Vonis hakim pun menegaskan hal tersebut.
Uang untuk Iwa Karniwa itu disebut terkait pengurusan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) RDTR Wilayah Pengembangan proyek pembangunan Meikarta. Uang itu juga diduga akan dipakai untuk keperluan pencalonan Iwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jabar pada Pilkada 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Sejumlah saksi pun sudah menyebut soal uang tersebut. Salah satunya Henry Lincoln yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR.
Henry mengaku pernah ikut dalam pertemuan di rest area KM 72 Tol Purbaleunyi. Pertemuan itu dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman; anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto; Neneng Rahmi Nurlaeli selaku Kepala Bidang pada Dinas PUPR; serta Iwa. Henry menyatakan permintaan uang disampaikan oleh Waras usai pertemuan.
Iwa sudah membantah semua keterangan yang menuding dirinya. Ia berkata bahwa pertemuan di KM 72 Tol Purbaleunyi sekadar untuk konsultasi menyoal Raperda RDTR Bekasi dengan Waras, bukan terkait percepatan Raperda RDTR dengan comitment fee.
Meski membantah menerima uang, Iwa tak menampik pernah mendapat bantuan banner dari Waras.
ADVERTISEMENT
kumparan kemudian mencoba mengonfirmasi kabar adanya penetapan tersangka baru itu ke Iwa. kumparan menemui Iwa yang hadir dalam acara Rakornas Pengendalian Inflasi 2019 di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Namun, ia menolak berkomentar lebih lanjut. "Jubir KPK sudah memberikan penjelasan. Ke jubir KPK saja," ucapnya singkat seraya menuju mobil yang telah menunggunya.