KPK Tetapkan Teman Dekat Akil Mochtar Sebagai Tersangka Pencucian Uang

KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Muhtar adalah orang yang disebut-sebut kolega dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"KPK menemukan dugaan ME melakukan pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (9/3).
Ini adalah jerat tersangka ketiga bagi Muhtar. Ia sebelumnya sudah dijerat kasus memberikan keterangan bohong dalam persidangan serta kasus dugaan menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di MK.
Muhtar diduga bersama-sama dengan Akil menerima uang hingga total Rp 30 miliar dan 500 ribu dolar AS. Uang itu berasal dari Romi Herton selaku Wali Kota Palembang dan Budi Antoni Aljufri selaku Bupati Empat Lawang.
"Dari total Rp 30 miliar yang diterima ME diduga diserahkan kepada Akil Mochtar sebesar Rp 17,5 miliar untuk kepentingan pribadi Akil Mochtar dan ditransfer CV Ratu Samagat milik istri Akil Mochtar sebesar Rp 3,8 miliar dan sebesar Rp 13,5 miliar diduga dikelola ME atas sepengetahuan dan persetujuan Akil," kata Basaria.
Penyidik menduga bahwa uang Rp 13,5 miliar yang dikelola Muhtar kemudian dibelikan sejumlah aset, baik berupa tanah, bangunan, hingga puluhan kendaraan bermotor.
