KPK Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Sebagai Tersangka

KPK menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, sebagai tersangka. Penyidik meyakini Dzulmi terlibat kasus suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (16/10).
Dzulmi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
Dzulmi dan Syamsul dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Isa. Uang yang diberikan diduga hingga sekitar Rp 530 juta.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
