KPK Tinjau Ulang Dugaan Keterlibatan Sudung

24 Januari 2017 22:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung KPK di jalan HR Rasuna Said. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Nama Sudung Situmorang yang pernah disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap PT Brantas Abipraya kini menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sudung kini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan melakukan eksaminasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus tersebut. Itu dilakukan guna mengetahui ada tidaknya kejanggalan dalam penanganan kasus.
"Saya akan cek kembali apakah eksaminasi dilakukan apa tidak, atau sudah ada proses-proses lainnya untuk evaluasi terhadap penanganan perkara ini. Itu perlu dipastikan lebih lanjut," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Febri mengatakan, penetapan tersangka tidak bergantung pada jabatan yang bersangkutan. Penetapan itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, tambah Febri, KPK akan terus mempelajari fakta-fakta persidangan untuk memperoleh bukti yang kuat.
"Sampai saat ini masih terus dalam proses pendalaman di KPK untuk melihat lebih jauh informasi dan fakta mana yang terbukti sangat kuat," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif berharap, promosi jabatan yang dilakukan terhadap Sudung tepat. Syarif menuturkan, penempatan pejabat publik harus berdasarkan kemampuan dan integritas, termasuk di institusi hukum.
"Semoga orang-orang yang ditempatkan berdasarkan prestasi dan merit system," katanya.
Laode tidak ingin ikut campur tangan dengan sistem mutasi yang dilakukan oleh Kejagung. Alasannya, hal tersebut merupakan urusan internal.
"Kami sih enggak ikut campur tangan dalam sistem rotasi. Tetapi kami sangat berharap bahwa kalau dicurigai atau masih di dalam proses untuk memperjelas status seseorang mungkin bagusnya tidak mendapatkan posisi-posisi yang strategis," ujar Laode.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta dalam putusannya menyatakan Sudung terbukti disuap dalam kasus korupsi PT Brantas. Dia disuap bersama Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
ADVERTISEMENT
Mereka terbukti disuap oleh dua mantan petinggi PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sementara, suap tersebut diperantarakan oleh eks Direktur Utama PT Brantas, Marudut Pakpahan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sendiri telah menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai terpidana dalam kasus PT Brantas. Sudi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dandung dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Adapun Marudut divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.