KPK Tolak Revisi UU KPK

4 September 2019 23:07 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK lantang menolak rencana revisi Undang-undang KPK yang akan dilakukan DPR. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, revisi itu justru akan berdampak buruk pada kerja KPK.
ADVERTISEMENT
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," ujar Syarif kepada wartawan, Rabu (4/9).
Syarif menyayangkan sikap DPR yang tak melibatkan KPK dalam pembahasan revisi UU KPK. Saat ini, pihaknya belum mengetahui hasil dari revisi yang menurut kabar akan dibahas dalam rapat paripurna DPR besok.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," ungkap Syarif.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Menurut Syarif, isi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK masih dianggap layak dalam mendukung kerja KPK saat ini.
ADVERTISEMENT
"Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," tegas Syarif.
Seandainya revisi tersebut tetap diputuskan, Syarif menganggap hal itu tak akan terjadi tanpa adanya persetujuan dari Presiden Jokowi.
"Tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden. Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," pungkasnya.
Salah satu poin yang menjadi fokus revisi UU KPK mengenai pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.
"Ini kan semua memberikan suatu kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Seumpama dengan pemberian kewenangan SP3," tutur Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK itu yang belum bisa, yang tidak jelas statusnya, tidak dibawa ke pengadilan. Dan juga tidak bisa dihentikan karena KPK oleh UU tidak memiliki kewenangan SP3. Itu ada yang tersangka bertahun-tahun," lanjut Masinton.
Masinton menjelaskan, UU KPK sudah berlaku 17 tahun sejak dilaksanakan pada 2002 lalu. Dia menyebut, DPR bersama pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melaksanakan review terhadap semua produk perundang-undangan, termasuk UU KPK.