KPK Ubah Strategi dalam Penyidikan Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

11 Juli 2019 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tak ingin vonis lepas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, kembali terulang.
ADVERTISEMENT
Belajar dari vonis itu, KPK dalam penyidikan terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul dan Itjih Nursalim, menggunakan strategi berbeda.
KPK fokus mengusut upaya Sjamsul dan Itjih untuk memperkaya diri sendiri dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.
"Perbedaan dari penyidikan yang dilakukan saat ini dengan perkara sebelumnya adalah KPK fokus pada perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim), serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (11/7).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Hal ini merupakan poin krusial yang membedakan penyidikan saat ini dengan proses hukum terhadap SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) sebelumnya," lanjut Febri.
ADVERTISEMENT
Febri menyebut dalam proses penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih, KPK telah memeriksa 26 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari swasta, LPS, KKSK, pengacara, eks menteri, dan BPPN.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga merugikan keuangan negara Rp 4,8 triliun. Kerugian itu lantaran piutang yang dijaminkan Sjamsul untuk membayar sisa BLBI berupa aset petambak kepada pemerintah, merupakan kredit macet.