KPK Ultimatum Dirut PTPN III Dolly Pulungan Segera Menyerahkan Diri

3 September 2019 23:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Foto: Instagram/@dpulungan_ptpn
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Foto: Instagram/@dpulungan_ptpn
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly P Pulungan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek K. Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
ADVERTISEMENT
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Senin (2/9) dan Selasa (3/9). Dolly diduga menerima suap dari Pieko melalui Laksana terkait distribusi gula sebesar miliaran Rupiah.
Namun dalam OTT tersebut, Dolly dan Pieko tak ikut terjaring KPK. Sehingga KPK meminta keduanya untuk segera menyerahkan diri.
"Oleh karena PNO dan DPU telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (3/9).
Syarif menyebut dalam OTT itu, KPK menangkap 5 orang, termasuk Laksana. Empat orang selain Laksana yang ditangkap yakni pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou, orang kepercayaan pemilik PT. Fajar Mulia Transindo Ramlin, pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca, dan Direktur Utama PT. KPBN Edward S. Ginting.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berbicara saat gelar konferensi pers Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Syarif mengatakan, OTT bermula saat KPK mendapat informasi adanya dugaan permintaan uang dari Dolly kepada Pieko dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Senin (2/9), diduga Pieko meminta Freddy untuk mencairkan sejumlah uang yang rencananya diberikan kepada Dolly.
"PNO kemudian memerintahkan RM (Ramlin), orang kepercayaan PNO, untuk mengambil uang dari kantor money changer FT (Freddy) dan menyerahkan kepada CLU (Corry) pukul 17.00 WIB di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta," jelas Syarif.
Selanjutnya Corry mengantarkan uang sejumlah SGD 345.000 atau sekitar Rp 3,5 miliar ke Laksana di kantor PT KPBN. Laksana diketahui juga merupakan Komisaris Utama PT KPBN.
"Pukul 20.00 WIB, Tim KPK kemudian mengamankan CLU di rumahnya. Berikutnya, pukul 20.30 WIB, tim KPK mengamankan RM di kantornya," ucapnya.
Syarif menambahkan, KPK kemudian menangkap Laksana dan Edward pada pukul 21.00 WIB. Selanjutnya KPK menangkap Freddy pada Selasa (3/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT