KPK Undang Masyarakat Laporkan Aset Imam Nahrawi

20 September 2019 19:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa satu orang saksi dari unsur swasta, Alverino Kurnia, dalam perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Sebelum itu, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut dalam pemeriksaan-pemeriksaan itu, KPK mendalami terkait dugaan suap yang diterima Imam Nahrawi. KPK memetakan sumber suap yang saat ini diduga merupakan commitment fee terkait tiga proyek.
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait 3 hal," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Tiga proyek itu adalah pertama, anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.
Kedua, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat Tahun 2018.
Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga menelusuri aset dalam upaya pengembalian keuangan negara dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"KPK juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara nantinya," kata Febri.
KPK meminta masukan masyarakat apabila ada informasi terkait aset Imam Nahrawi untuk dapat disampaikan ke nomor call center KPK di 198.
Dalam kasus ini, KPK menduga Imam terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora. Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar.
Atas perbuatannya Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT