KPK Usut Kewajiban Penyuap Anggota DPR Dhamantra Tanam Bawang Putih

14 Agustus 2019 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang, Chandry Suanda alias Afung Foto: kumparan/Nugroho Sejati
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang, Chandry Suanda alias Afung Foto: kumparan/Nugroho Sejati
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menggeledah kantor PT Pertani (Persero) dan empat lokasi lainnya yang tersebar di Jakarta dan Bandung dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor bawang putih tahun 2019 pada Senin (14/8).
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan itu, KPK menyita beberapa dokumen, salah satu yang krusial yakni terkait kewajiban importir untuk menanam bawang putih.
Diketahui dalam perkara ini, pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung yang merupakan importir bawang putih, diduga menyuap anggota Komisi VI DPR, Nyoman Dhamantra, senilai Rp 2 miliar agar mendapat kuota impor.
"Salah satu dokumen yang juga menjadi perhatian KPK adalah karena ada kewajiban dari pihak importir untuk melakukan penanaman bawang putih sekian persen," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Febri menambahkan, KPK akan mempelajari dokumen itu dan mengusut apakah Afung telah melaksanakan kewajibannya itu.
Nyoman Dhamantra (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Ini juga menjadi perhatian apakah kewajiban itu dilaksanakan, atau sudah ada pembicaraan sebelumnya dengan pihak-pihak lain untuk menanam bawang putih itu, atau hal itu hanya sekedar formalitas saja ini juga menjadi poin yang kami dalami," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Terkait kewajiban menanam bawang putih bagi importir sebelumnya ditegaskan Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto.
Prihasto menyebut Afung masih memiliki kewajiban tanam seluas 47 hektare. Afung, kata Prihasto, baru menanam bawang putih seluas 120 hektare dari kewajiban 167 hektare di tahun 2018.
"Untuk tahun 2018, mereka masih punya utang wajib tanam seluas 47 hektare (ha)," katanya saat ditemui di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (13/8).
Akibat belum dipenuhinya kewajiban itu, Prihasto menyebut Afung tidak mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada tahun ini. Sehingga Prihasto menduga Afung menyuap Dhamantra agar mendapat rekomendasi impor tahun ini.
"Makanya mereka belum ada ajukan untuk RIPH di tahun 2019 ini, karena mereka tahu kalau masih punya utang yang belum dilunasi," ucapnya.
ADVERTISEMENT