KPK Usut Mekanisme Pengajuan Dana Bantuan Rp 50 Miliar oleh KONI

6 Februari 2019 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengusut proses pengajuan dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora pada 2018. KONI mendapat bantuan dana total sebesar 67,9 miliar dari Kemenpora pada 2018.
ADVERTISEMENT
Belakangan, KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dari pihak KONI kepada Kemenpora terkait pencairan dan penggunaan dana hibah tahap pertama sebesar Rp 17,9 miliar. Kini, KPK juga mengusut proses pengajuan proposal lain dari KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018.
"Selain bantuan wasping (pengawasan dan pendampingan) tahap dua sejumlah Rp 17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp 50 Miliar yang diterima KONI selama tahun 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (6/2).
Dana bantuan senilai Rp 50 miliar itu, Kata Febri, terdiri dari dana wasping untuk tahap 1 senilai Rp 30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp 16 miliar, serta bantuan operasional KONI sebesar Rp 4 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengusutan itu dilakukan dari pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya Ketua Koni Tono Suratman. Namun, usai diperiksa, Tono irit bicara.
"Saya sudah menyampaikan keterangan pada penyidik, terima kasih," ujar Tono di KPK, Rabu (6/2).
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berdasarkan pengembangan sementara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dana dalam pengajuan dana. Sejatinya, Kemenpora memberikan dana Wasping sejumlah Rp 17.971.192.000 hanya untuk membiayai tiga kegiatan. Namun, KONI diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan lain di luar tiga kegiatan tersebut. Ketiga kegiatan itu yakni penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019, serta penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
ADVERTISEMENT
KPK menduga kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar agar permohonan dapat dilancarkan. Berbekal dari situ, penyidik menggelar operasi tangkap tangan dan menetapakan lima orang tersangka dari unsur Kemenpora dan KONI. Mereka adalah staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy. Mulyana bersama Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diberikan sebagai bagian dari fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap. Saat ini, KPK juga sedang mengusut pengajuan proposal lain oleh KONI di luar kepentingan dana Waspin. Penyidik tengah mencocokkan kevalidan sejumlah proposal dengan dokumen-dokumen yang sudah disita KPK saat penggeledahan di sejumlah lokasi.
ADVERTISEMENT