KPK Usut Pengadaan Sistem Air Minum di Donggala yang Diduga Dikorupsi

28 Januari 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doorstop Juru Bicara KPK, Febri Diansyah terkait OTT Pejabat Kementerian PUPR. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Doorstop Juru Bicara KPK, Febri Diansyah terkait OTT Pejabat Kementerian PUPR. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK mendalami dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pihak terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Donggala. Upaya itu dilakukan KPK dengan memeriksa saksi Mohamad Rizal selaku Kabag Teknik PDAM Kabupaten Donggala.
ADVERTISEMENT
Rizal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.
"Untuk saksi pertama yang dari Donggala didalami proses pengadaan yang terjadi di sana, khususnya terkait dengan daerah bencana Donggala," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (28/1).
"Jadi bagaimana proses pengadaan sistem penyediaan air minum yang dilakukan di Donggala itu menjadi poin yang didalami oleh penyidik hari ini terhadap saksi," sambungnya.
Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, Febri menyebut, penyidik KPK tengah mendalami apakah 20 proyek sistem pengadaan air minum lain yang terindikasi dikorupsi. "Mengidentifikasi apakah proyek-proyek lain juga menerapkan praktek yang sama dengan 4 atau 6 proyek yang sudah ditangani sebelumnya," ucapnya.
Ilustrasi sistem penyediaan air minum (SPAM). (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sistem penyediaan air minum (SPAM). (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
ADVERTISEMENT
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
KPK menggeledah rumah Dirut PT WKE terkait suap air minum proyek SPAM Kementerian PUPR. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK menggeledah rumah Dirut PT WKE terkait suap air minum proyek SPAM Kementerian PUPR. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, seperti kantor SPAM Strategis di Pejompongan, Jakarta Pusat; kantor PT Wijaya Kusuma Emindo; rumah Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Yuliana Enganita Dibyo; kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR; rumah Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Irene Irma; serta rumah pribadi Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
ADVERTISEMENT
Dari Kantor SPAM Strategis di Pejompongan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan suap proyek air minum. Sementara itu, dari penggeledahan di rumah Yuliana, KPK menyita total uang Rp 1,2 miliar. Uang tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 200 juta dan deposito senilai Rp 1 miliar. Sedangkan penggeledahan di Ditjen Cipta Karya, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.