KPK Usut Transaksi Puluhan Rekening Lintas Negara Terkait Kasus Garuda

KPK menemukan adanya indikasi transaksi rekening di luar negeri yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015. Transaksi itu diduga melibatkan puluhan rekening.
"Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (10/7).
Pengusutan mengenai transaksi itu dilakukan melalui pemeriksaan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Ia juga diketahui merupakan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka dan saksi terkait pengembangan kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan kembali minggu depan. Dan dalam 2 minggu ini KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelusuran aliran dana dan dokumen lain yang relevan," kata Febri.
Emirsyah Satar yang merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 18.35 WIB membenarkan ada sejumlah keterangan tambahan yang diminta penyidik kepada. Namun karena kejadian perkara yang telah lampau, Emir mengaku membutuhkan waktu lebih untuk dapat menjelaskannya. Sehingga pemeriksaan pun akan kembali dilanjutkan.
"Sebaiknya sih tanya penyidik ya, penyidik yang tahu memang saya ditanya beberapa ada tambahan-tambahan tapi karena waktunya sudah cukup lama saya perlu waktu untuk melihat lagi ya nanti dilanjutkan lagi," ungkap Emirsyah Satar.
Tersangka lain dalam perkara ini, Soetikno Soedarjo yang juga merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, sebelumnya pun turut jalani pemeriksaan. Dari Soetikno yang diperiksa pada Selasa 9 Juli, KPK mendalami adanya aliran dana baru terkait perkara ini.
"Jadi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut," tutur Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Soetikno Soedarjo bersama Emirsyah Satar sebagai tersangka. KPK menduga Soetikno menyuap Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
Selain uang, KPK menduga Emirsyah menerima suap selama menjabat Dirut periode 2005-2014. Suap berupa barang senilai USD 2 juta atau setara Rp 26,76 miliar diduga tersebar di Singapura dan Indonesia.
