KPK: Zumi Zola Tersangka karena Diduga Terima Suap Proyek di Jambi

2 Februari 2018 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zumi Zola bersama Brigjen Pol Yazid Fanani (Foto: Wahdi Septiawan/antara)
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola bersama Brigjen Pol Yazid Fanani (Foto: Wahdi Septiawan/antara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK akhirnya mengumumkan secara resmi soal penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan (sebagai tersangka) ZZ, Gubernur Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Zumi Zola disangka menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Selain itu, KPK juga menduga Zumi Zola juga menerima uang terkait hal lainnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang terungkap dari operasi tangkap tangan KPK. Terkait kasus tersebut, KPK menduga adanya upaya suap yang dilakukan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk memuluskan pembahasan RAPBD.
Setidaknya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Erwan Malik selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, Supriyono selaku anggota DPRD Jambi, Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi.
ADVERTISEMENT
Dari penyidikan kasus itulah penyidik kemudian mendapat informasi lain tentang dugaan keterlibatan Zumi. KPK kemudian membuka penyelidikan baru, dan sempat meminta keterangan Zumi terkait prosesnya.
Zumi pun sempat membantah terlihat dalam kasus dugaan suap tersebut. Namun kemudian KPK menemukan fakta yang berbeda.