KPU Bali Verifikasi Faktual 23 Bakal Calon Anggota DPD

31 Mei 2018 12:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan berkas bakal calon DPD RI Dapil Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan berkas bakal calon DPD RI Dapil Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU Provinsi Bali mulai memverifikasi faktual terhadap syarat administrasi, 23 bakal calon DPD RI dapil Bali dalam Pileg 2019. Komisioner KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati mengatakan, pihaknya telah melakukan pengambilan sampel dan kini sedang dilanjutkan verifikasi faktual di tingkat kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
“Sudah dilakukan pengambilan sampel, yakni 10 persen dari jumlah dukungan yang diserahkan kemarin. Sekarang sedang dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten dan kota sampai tanggal 19 Juni 2018 mendatang,” kata Wina di KPU Bali, Kamis (31/5).
Ia mencontohkan, jika bakal calon memiliki 200 suara di Kabupaten Tabanan, maka yang diverifikasi adalah 20. Jika dari 20 itu memenuhi syarat, maka itu mewakili 200 suara atau satu sampel mewakili 10 orang. Atau bila melihat keseluruhan, minimal 2.000 suara, berarti harus memenuhi minimal 200 sampel.
“Untuk verifikasi faktual, ambil sampel 10 persen, satu orang mewakili 10. Kalau misalnya dari 200, hanya 180 yang memenuhi syarat, 20 tidak memenuhi syarat berarti setelah verifikasi faktual hanya 1.800,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan verifikasi, tim akan merekap jumlah tersebut untuk dibawa ke KPU Provinsi Bali dan dilakukan proyeksi. Kalau ternyata dari hasil proyeksi ditemukan kekurangan, dari sana bakal calon akan diberi kembali waktu perbaikan untuk memenuhi verifikasi faktual tersebut. Setelah tahapan itu dilewati, baru masuk ke dalam tahapan pendaftaran.
“Hasilnya disampaikan ke KPU Provinsi Bali apakah memenuhi syarat minimal 2.000 dari sampel tersebut. Kalau memenuhi 200 sampel, berarti memenuhi. Kalau misalnya 160, berarti 1.600 akan ada tahapan perbaikan lagi. Setelah itu baru tahap pendaftaran,” tuturnya.
“Sekarang ini kan mereka masih dalam tahap cari ‘kendaraan’ untuk maju ke DPD, belum sebagai calon,” tambahnya.
Wina mengungkapkan sempat ada 8 orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat berkas 2.000 dukungan, adanya dukungan ganda dan sebaran di minimal 5 kabupaten dan kota. Namun setelah diberikan waktu perbaikan, kedelapan orang tersebut dinyatakan lolos.
ADVERTISEMENT
“Jadi 8 orang yang diberikan waktu untuk perbaikan dan saat ini semua sudah memenuhi syarat administrasi yang sekarang sedang diverifikasi secara faktual. Untuk bakal calonnya total jadi 23 seperti jumlah semula,” pungkasnya.
Ada pun beberapa nama bakal calon DPD RI Dapil Bali, seperti Gubernur Bali Made Mangku Pastika, anggota DPD RI Arya Wedakarna dan AA Ngurah Oka Ratmadi atau Cok Rat, mantan Bupati Badung AA Gede Agung, tokoh Bom Bali H. Bambang Santoso hingga penekun spiritual Ngurah Harta dan beberapa tokoh lainnya yang akan memperebutkan 4 kursi di DPD RI Dapil Bali.