Mahfud: Gaji BPIP Kecil, Anggota DPR Bawa Pulang Rp 150 Juta di 2004

30 Mei 2018 22:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan ketua MK, Mahfud MD (Foto: Feny Selly/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan ketua MK, Mahfud MD (Foto: Feny Selly/Antara)
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menjelaskan gaji para pejabat di lembaganya terbilang kecil Sebab, gaji para pejabat BPIP tidak sebanding dengan gaji Mahfud saat menjabat sebagai anggota DPR di tahun 2004.
ADVERTISEMENT
"Wong saya pernah jadi anggota DPR, zaman saya tahun 2004 itu bawa pulang minimal Rp 150 juta. Tahun 2004. Sekarang sudah 14 tahun, jadi itu hanya kekeliruan dalam menstrukturlah," ucap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5).
Mahfud menjelaskan gaji BPIP sebenarnya hanya sekitar Rp 5 juta saja. Namun, setelah diakumulasikan dan ditambah dengan hak-hak keuangan lainnya, gaji tersebut menjadi terlihat besar.
"Kita bilang kepada Presiden, kenapa tidak disebut gajinya saja? Kok disebut dengan hak-hak keuangan lainnya, kan jadi besar sekali," lanjutnya.
Ia lalu membandingkan jumlah tersebut dengan gaji komisaris BUMN yang menurutnya sudah mencapai Rp 160 juta. Selain itu, ia juga membandingkan dengan gaji Gubernur BI yang mencapai lebih dari Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
"Kita ini, Rp 100 juta sudah kumulatif semuanya. Gajinya itu cuma Rp 5 juta. Sehingga nanti akan ada penjelasan juga dari Menteri Keuangan dan menteri terkait," tuturnya.
Mahfud menambahkan, memang ada kemungkinan pembaharuan Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Namun, menurutnya hal itu tidak terlalu memberikan pengaruh.
"Kalau saya enggak (berpengaruh). Karena saya tahu, itu kecil sekali. Saya pernah (jadi) pejabat, tiga kali lipat itu meski SK-nya kecil," kata Mahfud.