Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Coret 5 Bacaleg DPR karena Mantan Koruptor
31 Juli 2018 14:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lima bacaleg DPR tersebut diketahui sebagai mantan napi korupsi berdasarkan salinan putusan pengadilan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jumlah bacaleg DPR yang bekas napi korupsi kemungkinan bisa bertambah, karena diduga ada bacaleg yang tidak melampirkan salinan putusan.
“Untuk (bacaleg) DPR RI kami baru menemukan lima orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat karena mantan napi korupsi. Karena yang bersangkutan melampirkan salinan putusannya (terpidana korupsi). Sehingga dimungkinkan (bertambah) bakal calon (tidak memenuhi syarat) yang belum melampirkan putusan dan belum diketahui sekarang,” ujar Wahyu di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (31/7).
Wahyu menambahkan, lima bacaleg DPR yang tidak memenuhi syarat tersebut harus digantikan dengan bacaleg baru oleh parpol yang bersangkutan. Namun demikian, bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat bisa melengkapi syarat-syaratnya hari ini.
ADVERTISEMENT
“Yang tidak memenuhi syarat ini harus diganti. Tidak memenuhi syarat ini termasuk bacaleg yang mantan narapidana korupsi,” tutur Wahyu.
Meski begitu, Wahyu enggan menyebutkan bacaleg mantan napi korupsi tersebut berasal dari parpol mana. Sebab, berdasarkan ketentuan, nama bacaleg yang tidak memenuhi syarat langsung dikembalikan ke parpol dan tidak diinformasikan ke publik.
Dari lima bacaleg mantan napi korupsi tersebut, diduga dua diantaranya berasal dari Partai Golkar. Hal itu berdasarkan penuturan politikus Golkar Yorrys Raweyai sebelumnya yang mengakui ada dua mantan napi korupsi dari Golkar yang maju sebagai caleg di Pileg 2019.
Dua nama itu adalah Ketua DPD I Golkar Aceh, TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait proses untuk melengkapi syarat dan mengganti bacaleg, Wahyu mengatakan KPU akan menunggu berkas perbaikan bacaleg DPR hingga pukul 24.00 WIB.
“Jadi KPU berserta KPUD seluruh daerah hari ini siap melayani sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, hingga saat ini belum ada satu partai pun yang datang ke KPU menyerahkan berkas perbaikan bacalegnya masing-masing.
“Belum ada (partai yang menyerahkan berkas perbaikan). Seperti biasa parpol biasanya memanfaatkan waktu di jam-jam terakhir. Tapi itu tidak masalah bagi KPU, karena kami tetap akan melayani sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat,” jelas Wahyu.
Sebelumnya, larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg ditolak DPR dan pemerintah. Mereka lalu 'menekan'' KPU agar tetap menerima bakal caleg itu, sampai ada putusan MA. Namun, hingga batas akhir perbaikan syarat hari ini, putusan itu belum terbit.
ADVERTISEMENT
Selain 5 bacaleg DPR mantan koruptor, berdasarkan data Bawaslu, ada 199 bakal caleg lain di tingkat DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang juga pernah jadi napi korupsi.