KPU dan Bawaslu Anggap #2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran

9 April 2018 17:27 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDP Komisi II bersama KPU dan Bawaslu. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RDP Komisi II bersama KPU dan Bawaslu. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gerakan #2019GantiPresiden ramai di media sosial dan muncul dalam bentuk kaus yang dijual secara bebas. Presiden Joko Widodo sudah merespons tak ambil pusing dan menganggap urusan mengganti presiden adalah kehendak rakyat dan Tuhan.
ADVERTISEMENT
Kaus bertuliskan tagar tersebut, jadi salah satu topik bahasan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu. Bermula saat anggota Komisi II Fraksi PDIP Komarudin Watubun menilai kaus itu masuk dalam kategori kampanye dan pihak KPU belum bisa memberi jawaban yang pasti.
“Tugas pertama kita adalah mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk dalam kategori kampanye atau tidak. Kalau masuk kategori kampanye, maka jelas dilarang. Kalau tidak masuk, maka belum diatur PKPU,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
Arief melanjutkan, definisi kampanye pemilu adalah kampanye yang dilakukan oleh peserta, yakni capres dan cawapres. Kaus bertagar tersebut belum bisa didefinisikan sebagai kampanye, sebab peserta pemilu untuk presiden sampai saat ini juga belum ditetapkan.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau untuk pileg pesertanya sudah ada (parpol -red), sebab kan sudah ditetapkan oleh KPU. Sementara untuk pilpres peserta belum ada sebab belum ada penetapan,” papar mantan ketua KPU Jatim itu.
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, sejauh ini kaus #2019GantiPresiden belum bisa disebut pelanggaran karena belum diatur dalam PKPU. "Maka saya kira belum ada aturan larangan,” ucap Abhan.
Namun, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, jika kaus itu dimaksudkan untuk berkampanye, maka hal itu sebaiknya tidak dilakukan.
“Jadi kalau itu dimaksudkan buat kampanye, ya tidak boleh. Itu secara etika tidak boleh,” ucap Suhajar.
Kaos Ganti Presiden 2019. (Foto: dok. Bekti Prasetya via Bukalapak)
zoom-in-whitePerbesar
Kaos Ganti Presiden 2019. (Foto: dok. Bekti Prasetya via Bukalapak)