KPU Diminta Jalankan Putusan MK, Tetap Coret OSO sebagai Caleg DPD

18 November 2018 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi terkait Putusan MK dan MA serta PTUN dalam pencalonan anggota DPD. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi terkait Putusan MK dan MA serta PTUN dalam pencalonan anggota DPD. (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI.
ADVERTISEMENT
Putusan itu membuat OSO bisa menjadi caleg DPD meski berstatus Ketua Umum Hanura. Padahal, landasan penerbitan PKPU 26/2018 yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018 yang secara jelas mengatur caleg DPD yang menjadi pengurus parpol dilarang maju di Pileg 2019.
KPU hingga saat ini pun belum memasukkan nama OSO dalam daftar caleg DPD karena masih mengkaji dua putusan yang saling bertolak belakang itu. Akan tetapi menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, pilihan yang paling tepat atas polemik tersebut yakni KPU harus menjalani putusan MK yakni tidak memasukkan nama OSO sebagai caleg DPD karena berstatus pengurus parpol.
“Menurut saya itu pilihan tepat bagi KPU. KPU tegas saja jalankan saja putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Veri dalam diskusi terkait putusan MK dan MA serta PTUN dalam pencalonan anggota DPD, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/11).
Oso Hadiri Rakor pemenangan Hanura. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oso Hadiri Rakor pemenangan Hanura. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Menurut Veri, KPU tak perlu takut dianggap melanggar etik dan dilaporkan ke DKPP apabila menjalankan putusan MK. Sebab putusan MK, kata Veri, merupakan putusan yang bersifat mengikat kepada seluruh pihak.
ADVERTISEMENT
"Dari struktur peraturan perundang-undangan peraturan yang paling rendah itu tidak boleh mengesampingkan yang lebih tinggi. Dalam konteks ini putusan MK itu menafsir pada UUD dan satu lagi (MA) menafsir patuh pada UU. Mestinya UU yang dijadikan dasar untuk menafsir itu tetap merujuk pada putusan MK. Oleh karena itu tidak perlu lagi ada keraguan oleh KPU untuk menjalankan putusan MK," jelasnya.
Diketahui selain putusan MA, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga mengabulkan permohonan gugatan OSO ada sidang Rabu (14/11/2018) siang.
Dengan adanya putusan ini, PTUN membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO sebagai daftar caleg DPD.
ADVERTISEMENT