KPU: Gugatan NasDem soal Pileg di Kuala Lumpur Bukan Kewenangan MK

16 Juli 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU menyampaikan eksepsinya atas gugatan Partai NasDem terkait pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tingkat DPR RI. KPU menganggap perkara ini bukan merupakan kewenangan MK.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum KPU, Sutejo, meminta mahkamah tak menerima permohonan tersebut. Pasalnya, MK hanya berwenang untuk memutus sampai di hasil pemilu. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menurutnya, telah membagi habis penyelesaian perkara pemilu di lembaga penyelenggara pemilu.
“Permohonan a quo bukan kewenangan mahkamah untuk mengadilinya dengan MK menyatakan dalam ketetapannya tidak berwenang untuk setidak-tidaknya memutus tidak dapat menerima," ujar Sugianto di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, selasa (16/7).
Isi gugatan NasDem ke MK menyebut adanya dua versi formulir DA1 DPR Luar Negeri (LN) Kuala Lumpur yang diterbitkan oleh KPU. Ini menyebabkan adanya perbedaan suara dari DA1 DPR LN Kuala Lumpur dalam pleno rekapitulasi suara di PPLN Kuala Lumpur dengan DA1 DPR LN Kuala Lumpur versi perbaikan atas rekomendasi Bawaslu.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Namun, Sugianto menilai, gugatan soal sengketa di Kuala Lumpur bertujuan untuk membatalkan surat rekomendasi Bawaslu soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur. Sehingga, permohonan ini bukanlah wewenang MK untuk memutusnya.
ADVERTISEMENT
“Bahwa dalam perkara a quo pemohon mendalilkan surat rekomendasi Bawaslu adalah cacat hukum, sehingga dengan demikian yang menjadi target atau objek permohonan pemohon adalah pembatalan surat rekomendasi tersebut," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu menyebut KPU telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait PSU di Kuala Lumpur. Pihak Bawaslu yang diwakilkan oleh Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyebut, KPU telah mematuhi rekomendasi Bawaslu untuk tidak menerima surat suara yang masuk lebih dari tanggal 15 Mei 2019.
"Menyatakan apa yang disampaikan KPU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu yang hanya menerima surat suara yang hanya menerima atau hanya mengakui surat suara yang diterima pada 15 mei 2019," ujar Fritz di persidangan.