

ADVERTISEMENT
KPU sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), mengibaratkan gugatan Prabowo-Sandi seperti bom waktu.
ADVERTISEMENT
Sebab, menurut KPU, Prabowo-Sandi dalam gugatannya tidak mampu membuktikan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Dan jika nanti gugatannya ditolak, Prabowo-Sandi akan menganggap MK bersikap tidak adil
"Dalil pemohon tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik bahwa seakan-akan MK akan bertindak tidak adil atau seperti menyimpan 'bom waktu'. Seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak oleh MK, maka MK telah bersikap tidak adil," jelas Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Ali menyatakan, Prabowo-Sandi dalam permohonannya sebanyak lebih dari sepertiga halaman, berulang kali menuntut agar MK jangan bertindak sebagai mahkamah kalkulator. Prabowo-Sandi meminta MK bertindak sebagai pengawal konstitusi yang dapat mengadili kecurangan Pemilu yang TSM.
ADVERTISEMENT
Permohonan tersebut, menurut Ali, berbeda dengan permohonan pada umumnya yang lebih fokus kepada fakta-fakta hukum adanya berbagai jenis bentuk pelanggaran Pemilu yang berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon.
"Termohon (KPU) melihat seakan-akan terdapat upaya pengalihan isu dari ketidakmampuan pemohon dalam merumuskan berbagai fakta hukum yang menjadi dasar pemeriksaan perkara dalam persidangan, menjadi semata-mata karena kesalahan MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini yang tidak sesuai dengan keinginan pemohon," tutupnya.