Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
KPU Ingatkan Caleg Segera Lapor LHKPN: Jika Tidak, Pelantikan Ditunda
30 Januari 2019 16:58 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
KPU mengingatkan kepada para calon anggota legislatif di Pileg 2019 agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantohwi mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
ADVERTISEMENT
"Itu kan sudah ada di PKPU yang sudah disepakati agar LHKPN diserahkan sebelum pelantikan, karena selama ini kita tahu berdasarkan koordinasi dengan KPK, tingkat ketaatan wakil rakyat setelah terpilih itu rendah sekali," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Parmono menambahkan KPU memberikan batas waktu kepada para caleg untuk segera melaporkan LHKPN sebelum hari pelantikan. Jika tidak melapor, pelantikan caleg terpilih akan ditunda.
"Itu (laporan LHKPN) tetap kita tunggu, kalau tidak, maka akan ditunda pelantikannya. Kita bikin mekanisme ini agar tidak ada lagi yang mengisi LHKPN setelah terpilih, tetapi saat masih pencalonan," ucap Pramono.
Sebelumnya, KPK telah merilis daftar kepatuhan wajib lapor tahun 2018 untuk total harta kekayaan di tahun 2017. Hasilnya, tak ada satupun anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkan LHKPN ke KPK. Padahal tak sedikit yang mencalonkan lagi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengimbau masyarakat tak kembali memilih para anggota dewan petahana di Ibu Kota dalam Pileg 2019.
"Contoh kepatuhan LHKPN DPRD provinsi, di DKI tidak ada satu pun yang melapor LHKPN. Jangan dipilih lagi orang-orang itu," ujar Syarif dalam acara peluncuran Corruption Perception Index 2018 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1).
"Masa, Jakarta gitu loh, Jakarta yang betul-betul barometer Indonesia, tak satu pun melaporkan LHKPN," ujarnya.