KPU Ingatkan Tidak Ada Ketentuan Dana Saksi Dibiayai APBN

19 Oktober 2018 19:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasyim Asyari, komisioner KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasyim Asyari, komisioner KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR telah mengajukan usulan ke Badan Anggaran (Banggar) agar dana saksi untuk setiap parpol pada Pemilu 2019 dibiayai oleh APBN. Bahkan, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, sudah ada usulan angka sekitar Rp 600 miliar untuk dana saksi tersebut dalam RAPBN 2019.
ADVERTISEMENT
Mayoritas fraksi di DPR pun tidak malu-malu mengungkapkan kesetujuannya terhadap usulan tersebut. Namun sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pemillu, KPU menyatakan tidak ada aturan di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan dana saksi dibiayai oleh APBN.
"Yang akan dibiayai (APBN) adalah pelatihan saksi (oleh Bawaslu) dan biayanya dari anggaran Bawaslu. Saya tidak tahu bila ada usulan biaya lain buat saksi di luar biaya pelatihan saksi tersebut," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari saat dihubungi, Jumat (19/10).
Menurut Hasyim, tidak ada satu pun ayat di Pasal 351 UU Pemilu yang menyatakan APBN bisa digunakan untuk membiayai saksi. Dalam pasal tersebut, yang ada hanya pelatihan saksi di mana pembiayaannya diambil dari anggaran Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Dalam ketentuan Pasal 351 ayat (3), (7), dan (8) UU tentang Pemilu (hanya) ditentukan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di TPS disaksikan oleh saksi peserta pemilu, saksi harus menyerahkan surat mandat dari peserta pemilu kepada KPPS, dan saksi di TPS akan dilatih oleh Bawaslu," jelasnya.
Ahmad Riza Patria di Kantor Wapres. (Foto: Kevin Kurnianto/kumpulan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Riza Patria di Kantor Wapres. (Foto: Kevin Kurnianto/kumpulan)
Sebenarnya, ketiadaan ketentuan yang mengatakan negara bisa mengongkosi saksi parpol tersebut sudah disadari oleh Riza. Hanya saja, kata dia, pengajuan dana saksi merupakan upaya Komisi II dan partai politik agar proses demokrasi berjalan dengan baik.
“Jadi Komisi II dan beberapa partai mencari cara agar pemerintah melalui APBN dapat menganggarkan dana saksi ke tingkat TPS. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, kita tidak matok beberapa besarannya. Dalam rangka agar pemilu berkualitas,” kata Riza saat dihubungi, Kamis (18/10).
ADVERTISEMENT
Menurut Riza, beberapa pengalaman di TPS, terdapat indikasi kecurangan dalam hasil akhir penghitungan suara yang dituangkan dalam berita acara C1. Maka dari itu, menurutnya, adanya saksi dari setiap partai politik bertujuan untuk memastikan proses pemilu di TPS berjalan jujur dan adil.