KPU Kecewa PKPI Laporkan Komisionernya ke Polisi

17 April 2018 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Viryan menyesalkan tindakan PKPI yang melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari ke Polda Metro Jaya. Hasyim dilaporkan karena pernyataannya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan PTUN yang memenangkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Viryan mengatakan, meski belum benar-benar akan mengajukan PK atas putusan itu, PKPI tak perlu melaporkan Hasyim. Pasalnya, pengajuan PK adalah hak setiap lembaga, termasuk KPU.
“Opsi untuk mengajukan PK itu adalah hak lembaga KPU. Persoalan kami menggunakan atau tidak yang jelas kami terus mengkajinya,” ujar Viryan usai video conference Coklit 2019 di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Viryan mengatakan, KPU tak akan bertindak gegabah soal PK tersebut. Ia menjelaskan, sebelum memutuskan untuk mengajukan PK, KPU saat ini sedang berkonsultasi dengan Komisi Yudisial untuk melihat perkara yang diputuskan majelis hakim PTUN soal PKPI.
Kuasa hukum PKPI laporkan Hasyim Asy'ari. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PKPI laporkan Hasyim Asy'ari. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
“Selain itu tim biro hukum kami juga tengah melakukan kajian. Kami sedang mempertimbangkan melakukan PK dan PK sekali lagi itu adalah hak KPU dimungkinkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga memastikan pengambilan keputusan untuk melakukan PK tidak dilakukan secara personal, melainkan menjadi keputusan bersama melalui rapat pleno.
“Terhadap yang diajukan PKPI adalah sejatinya putusan nanti, mengajukan PK itu adalah putusan kolektif bukan orang per orang anggota KPU. Namun itu keputusan rapat pleno kami,” ujarnya.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kuasa Hukum PKPI Supriadi pada Senin (16/4). Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus.
"Yang bersangkutan itu menyebarkan berita bohong yaitu menyebarkan bahwa KPU akan melakukan PK (peninjauan kembali) terhadap putusan yang didapat PKPI," kata kuasa hukum PKPI, Supriadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/4).
ADVERTISEMENT