KPU Langgar Prosedur Soal Situng dan Quick Count, Apa Dampaknya?

16 Mei 2019 17:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu menyatakan KPU melanggar prosedur terkait publikasi C1 melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dan penanganan lembaga survei yang terdaftar di KPU. Kedua putusan itu dibuat atas laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Lalu, apa dampak putusan itu?
ADVERTISEMENT
Perkara Situng
Situng yang menampilkan hasil penghitungan suara di TPS dalam form C1, diprotes BPN karena terjadi banyak salah input angka dari C1 yang dipindai ke dalam Situng. BPN --dalam hal ini Sufmi Dasco Ahmad-- sebagai pelapor, menilai ada unsur kesengajaan petugas KPU mengubah angka sehingga merugikan 02.
Dalam laporannya, BPN meminta Situng dihentikan.
"Mengingat telah terjadi keresahan masyarakat, mohon kepada majelis sidang ajudikasi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, untuk memberikan putusan sela yang memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menghentikan penayangan dan atau menampilkan proses penghitungan menggunakan Situng dalam bentuk apa pun, sampai perkara a quo memiliki kekuatan hukum yang mengikat."
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 . Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Dalam putusannya, Bawaslu menilai KPU melanggar tata cara dan prosedur Situng.
ADVERTISEMENT
1. Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara (Situng)
2. Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara (Situng)
Apa dampaknya?
Sesuai putusan, KPU hanya perlu memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data ke Situng sehingga tidak ada lagi salah input. Tapi Bawaslu tak mengabulkan permintaan Situng disetop. Putusan juga tidak berdampak pada hasil pemilu yang sedang berjalan.
"KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng website KPU 2019 adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ucap Komisioner Bawaslu Ratna Dewi.
Penting diketahui, Situng tidak akan menjadi rujukan resmi KPU menetapkan hasil pemilu. Situng dibuat hanya agar masyarakat tahu lebih cepat dan agar C1 bisa dipegang semua orang. Hasil resmi pemilu merujuk pada rekap manual berjenjang yang saat ini berlangsung di KPU RI.
ADVERTISEMENT
"Putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukanlah melalui Situng, karena pemilu kita masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang," papar komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.
Perkara Quick Count
Cover Collection: Quick Count. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Quick count --yang hasilnya seluruh lembaga memenangkan Jokowi-- ikut diperkarakan BPN ke Bawaslu karena dianggap memicu keresahan di masyarakat. BPN menilai lembaga survei yang terdaftar di KPU itu tak patuh soal keharusan melaporkan sumber dana dan metodologi.
BPN mencontohkan hasil rekap resmi KPU baik manual dan Situng, menunjukkan data quick count salah untuk provinsi Bengkulu. Karena itu mereka meminta Bawaslu agar memutuskan lembaga survei menarik seluruh hasil quick count.
"Mohon kepada majelis sidang ajudikasi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan sela dengan memerintahkan kepada lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu, untuk menarik semua hasil penghitungan cepatnya dari media apa pun sampai dengan perkara a quo memiliki kekuatan hukum yang mengikat."
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU melanggar prosedur terkait penanganan lembaga survei yang menayangkan quick count. Tepatnya, KPU tidak menyurati lembaga survei untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu.
1. Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat.
2. Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu Republik Indonesia.
Apa dampaknya? KPU hanya perlu mengumumkan lembaga yang tidak melaporkan sumber dana dan metodologi kepada KPU. Namun Bawaslu justru sudah mengumumkan lembaga-lembaga tersebut dalam sidang tadi.
ADVERTISEMENT