KPU Laporkan Wakil Dubes Malaysia yang Jadi Anggota PPLN ke DKPP

17 April 2019 2:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPU terkait rekomendasi Bawaslu. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPU terkait rekomendasi Bawaslu. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait insiden surat suara untuk pilpres dan pileg yang tercoblos di Selangor, Malaysia. Salah satu rekomendasi Bawaslu adalah menghentikan 2 anggota PPLN Kuala Lumpur yakni Krishna Hannan dan Djadjuk Natsir.
ADVERTISEMENT
"Proses pemberhentian sementara terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas, dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Ritz-Charlton, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).
Sementara untuk Krishna Hannan yang juga merupakan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, KPU tidak melakukan pemberhentian. Namun KPU akan melaporkan Krishan ke DKPP.
"Terhadap anggota PPLN atas nama Krishna K.U. Hannan yang diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP," tegas Wahyu.
KPU memastikan akan segera menyelesaikan permasalahan pemilu di Kuala Lumpur secara transparan. Termasuk rekomendasi Bawaslu lainnya yaitu pemungutan suara ulang (PSU) pencoblosan menggunakan metode via pos.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum melakukan pemungutan suara ulang, KPU akan melakukan beberapa klarifikasi sebelum melakukan pemungutan suara ulang. Salah satunya adalah menghitung pemilih via pos dan memastikan jika surat suara yang ditemukan dalam sebuah ruko di Jalan Seksyen 2/11 Kajang, Malaysia, adalah produksi KPU.
"Konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki oleh Panwaslu Kuala Lumpur sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi pada huruf B angka 2, dan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah, sebagaimana tertuang pada huruf B angka 3," jelas Wahyu.
"Mengidentifikasi jumlah pemilih dengan metode pos untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara," tambah Wahyu.
Selain itu KPU juga telah memerintahkan agar penghitungan surat suara yang dihitung di Malaysia yakni surat suara via TPSLN dan via kotak suara keliling (KSK).
ADVERTISEMENT