Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
KPU: Pemilih Tambahan Masuk ke Daftar Pemilih Khusus
15 Desember 2018 18:57 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 192.838.520 setelah dilakukan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) sudah ditetapkan. Namun bagaimana nasib dengan para pemilih yang mungkin belum masuk ke DPT?
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa masyarakat yang belum masuk kedalam DPT masih dapat memilih dan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“UU itu sudah memberikan peluangnya. Jadi kalau tidak ada di DPT, tidak ada di DPTP maka ia akan masuk di DPK,” ujar Arief di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).
Ia mengatakan bahwa DPT memang harus ditetapkan lebih cepat, untuk menghitung jumlah TPS, kotak suara dan surat suara yang harus disediakan. Mungkin dalam prosesnya ada yang belum masuk ke dalam DPT.
Untuk memastikan bahwa mereka yang tidak masuk KPU dapat memilih, maka mereka akan masuk ke DPK. Arief mengatakan bahwa yang menjadi perbedaan adalah mereka hanya memilih terakhir.
ADVERTISEMENT
“Ia bawa identitasnya dan ia hanya boleh menggunakan hak pilihnya di tempat di mana ia tinggal. Dan itu diatur jamnya pada jam terakhir,” ujar Arief.
Jumlah DPT sendiri sudah mengalami perubahan beberapa kali. Dari awal penetapan DPT pada September lalu yang mencapai 187.781.884 pemilih hingga akhirnya mencapai 192.838.520 pada penetapan DPTHP-2 hari ini.