KPU Siap Hadapi Rencana Gugatan M Taufik ke DKPP

4 September 2018 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU DKI Jakarta tetap mencoret nama Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik dari Daftar Calon Sementera (DCS) Pileg 2019. Keputusan KPU DKI ini berbeda pendapat dengan keputusan Bawaslu DKI yang tetap meloloskan M Taufik. Untuk itu, M Taufik akan menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan akan menghadapi gugatan Taufik di DKPP. Menurutnya, selain Taufik, KPU juga telah dilaporkan ke DKPP oleh caleg asal Aceh.
"Tidak hanya Taufik. Kami pun sudah dilaporkan ke DKPP oleh salah satu kandidat di Aceh. Kemudian di DKI apalagi, kami hadapilah," kata Ilham di Kantor Dewan Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Menurut Ilham, KPU akan tetap pada pendiriannya pada aturan yang melarang mantan pidana korupsi maju sebagai caleg. Menurutnya, langkah itu merupakan komitmen KPU untuk menghasilkan calon wakil rakyat yang terbaik.
"KPU akan tetap istikamah, karena menurut kami ini adalah salah satu cara menegakkan proses demokrasi yang baik dan memberikan calon yang bersih kepada masyarakat sehingga ke depannya kita punya calon terbaik," tutur Ilham.
ADVERTISEMENT
Karena itu, kata Ilham, laporan yang dilayangkan caleg ke DKPP merupakan langkah terbaik yang ditempuh untuk menemukan kebenaran. KPU akan menghormati panggilan DKPP dan siap untuk menghadapi calon legsilatif yang merasa keberatan dengan PKPU.
"(Dilaporkan ke DKPP) itu jalan bagus menurut saya, karena kanalnya sudah ada jika orang menemukan potensi pelanggaran kode etik ya laporkan ke DKPP. Kami hormati saja dan kami siap hadapi," tutup Ilham.
M Taufik mantan napi korupsi lantaran pernah terjerat kasus korupsi logistik pada Pemilu 2004. Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 488 juta untuk pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Akibat perbuatannya, Taufik dipenjara selama 18 bulan sejak 27 April 2004.
ADVERTISEMENT