KPU soal Banyak Gugatan Pileg Ditolak MK: Bukti Tak Ada Kecurangan

7 Agustus 2019 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Pramono, Ubaid Tantohwi. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Pramono, Ubaid Tantohwi. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Memasuki hari kedua pembacaan putusan gugatan Pileg 2019, Mahkamah Konstitusi telah menolak 102 permohonan dari total 260 permohonan sengketa Pileg. MK hanya mengabulkan 3 permohonan gugatan Pileg.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, KPU selaku pihak termohon mengatakan, banyaknya gugatan yang ditolak MK membuktikan semua tuduhan mengenai pemilu curang, manipulatif tidak terbukti.
"Jadi secara menyeluruh sebenarnya itu membuktikan kerja teman-teman penyelenggara pemilu, sebagian besar sudah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantohwi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
"Tuduhan-tuduhan kecurangan, baik penggelembungan, pengurangan, atau manipulasi perolehan suara, sebagian besar tidak terbukti," tegas Pramono.
Sejauh ini, MK hanya mengabulkan tiga permohonan sengketa Pileg. Itu pun dengan catatan jika permohonan yang dikabulkan tidak seluruhnya dan tidak meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang.
"Kalau kita lihat meski total permohonan cukup banyak, tapi dari sekian yang dibacakan kan hanya tiga yang dikabulkan. Apapun nanti putusan MK tentu KPU tunduk sepenuhnya," ucap Pramono.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPU juga yakin bahwa dalam 155 putusan yang belum dibacakan MK, hakim tidak akan memerintahkan KPU untuk melakukan PSU. KPU yakin dengan apa yang telah dikerjakan oleh KPU daerah terkait pelaksanaan Pileg 2019.
"Tentu karena itu bagian dari kami meyakini bahwa kerja teman-teman penyelenggara berjalan baik, tentu kami berharap dan optimis tak ada putusan MK memerintahkan PSU," tutup Pramono.