news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Soal Petitum Prabowo Menang 52%: Hasil Analisis Saksi dari Situng

20 Juni 2019 7:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Asal usul data terkait revisi klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi sebesar 52 persen yang masuk dalam permohonan tim hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya terjawab. Data itu berasal dari hasil analisis saksi ahli tim hukum Prabowo-Sandi, Jaswar Koto.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengaku terkejut dengan fakta itu. Sebab, selama ini KPU berusaha mencari mengenai asal-usul data klaim kemenangan Prabowo-Sandi yang ada di dalam petitumnya.
"Nah terutama ahli yang berdomisili di Luar negeri itu Jaswar Koto, dalam analisisnya cukup mengagetkan juga bagi KPU karena apa yang ada petitum pemohon itu didasarkan hasil analisis Jaswar Koto itu," kata Hasyim di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
"Berarti kan kalau gitu selama ini yang digunakan sebagai petitum bukan berdasarkan hasil penghitungan manual tapi berdasarkan situng," tegas Hasyim.
Ketua KPU Arief Budiman sedang mengecek bukti dari saksi Beti di Mahkamah Konstitusi. Foto: Faanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, Hasyim juga mempertanyakan bagaimana cara perhitungan yang dilakukan oleh Jaswar Koto. Karena dalam data yang disampaikan dalam persidangan disebutkan metode yang digunakannya adalah menghilangkan suara paslon 01 Jokowi-Ma'ruf kemudian memindahkannya ke paslon 02 Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dijadikan bahan analisis tadi itu, cara menghitungnya juga menurut saya bukan hanya unik, tapi juga aneh, jadi istilahnya ada ghost voters ya, atau apalah istilahnya gonta-ganti, ada ghost voters, pemilih siluman, jadi dalam pandangan kami ya begitu, ada ghost voters yang gak jelas ini," ucap Hasyim.
"Ini kemudian dikurangkan begitu saja dari suara 01 dan ditambahkan ke 02 gitu. Ini kan jadi aneh, kok jadi begitu. Ini yang kemudian dari kami termohon juga mempertanyakan hasil kajian itu," tutup Hasyim.
Sebelumnya, Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi merevisi permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Selasa (11/6). Ada sejumlah poin yang diubah dalam permohonan baru tersebut, salah satunya mengenai klaim kemenangan yang direvisi menjadi 52 persen.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut, Ir. H. Joko Widodo- Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H, suara 63.573.169 atau 48 persen, Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno, suara 68.650.239 atau 52 persen,” demikian bunyi petitum permohonan baru yang diakses kumparan, Selasa (11/6).
Dari laporan itu, kumparan melihat ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang diklaim BPN dengan jumlah pemilih hasil rekapitulasi KPU. Meski jumlah suara pemilih berbeda, perolehan suara Prabowo-Sandi sama persis dengan hasil rekapitulasi KPU pada 20 Mei 2019 lalu.