Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
KPU dan Bawaslu belum menerima perkembangan terbaru terkait investigasi soal tercoblosnya surat suara pilpres dan pileg di Selangor, Malaysia. Namun, KPU mengatakan insiden itu merupakan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Itu kriminal, pidana itu orang jahat yang ingin mencederai proses pemilu kita di Malaysia," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
KPU memang belum bisa memastikan keaslian surat suara itu. Akan tetapi diduga surat tercoblos itu merupakan surat suara untuk pencoblosan via pos yang dibawa dari luar penyimpanan.
"Surat suara dibawa ke luar itu bagi kami tidak masuk proses pemilu, jadi berapa pun surat suara dicoblos, enggak masuk proses hitungan kita," jelas Pramono.
KPU memastikan segera menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat. KPU berharap dapat mengetahui duduk masalah surat surat tercoblos sebelum 17 April mendatang.
"Malam ini Pak Abhan dan Afif lagi di ruangan untuk mendiskusikan. Pokoknya sebelum 17 April hal-hal yang menjadi isu-isu akan kita jelaskan ke publik," tutup Pramono.
ADVERTISEMENT
KPU bersama Bawaslu telah mengirimkan tim melakukan investigasi terkait temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk pilpres dan pileg di Selangor, Malaysia. Meski sudah mengirimkan tim, mereka tidak bisa memeriksa lokasi temuan surat suara yang ada di sebuah ruko itu.
"Nah kami kemarin tidak mendapat akses untuk cek surat suara yang katanya sudah dicoblos itu. Dari mana sebenernya surat suara itu? Kami tidak dapat akses," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
KPU menjelaskan tim ini tidak bisa masuk ke dalam ruko itu karena ruko itu sudah diberi garis polisi oleh pihak Polis Diraja Malaysia.