KPU Susun PKPU Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

27 Agustus 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU sedang menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2020. Setelah PKPU tentang tahapan Pilkada terbit, kali ini KPU sedang menyusun PKPU tentang pencalonan.
ADVERTISEMENT
Salah satu isu yang didorong KPU adalah melarang eks koruptor maju dalam Pilkada. Peraturan ini pernah diterapkan untuk Pileg 2019, namun dibatalkan oleh MK.
"Sekarang kami ingin mengusulkannya untuk pilkada. Jadi menurut saya casenya agak berbeda sih (dengan Pileg). Jadi mudah-mudahan apalagi ada kejadian yang terakhir itu (OTT kepala daerah), mudah-mudahan untuk pilkada ini tidak di-judicial review, tidak di-challenge oleh para pihak," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
"Untuk yang sekarang ya, untuk pilkada, kan kita belum pernah rapat resmi untuk membahas ini. Tetapi di dalam banyak forum kita diskusi mereka (anggota DPR) setuju dengan substansi bahwa jangan lagi lah ada mantan terpidana korupsi untuk maju dalam pilkada," kata Arief.
ADVERTISEMENT
Meski menyiapkan PKPU, Arief berharap sebetulnya aturan ini bisa dibuat lebih tegas dengan mendorong revisi UU Pilkada. Namun, menyadari waktu yang tersedia terbatas.
"KPU sebenarnya punya peluang, kami melihat beberapa pasal, KPU menilai punya peluang mengaturnya di dalam PKPU. Tetapi kita punya pengalaman yang lalu, ketika kita mengatur mantan terpidana korupsi untuk pileg, itu PKPUnya di-judicial review dan kalah," jelas Arief.
"Tapi ini kan pilkada, situasinya berbeda termasuk pasca kejadian, salah satu kepala daerah yang sudah pernah tindak pidana korupsi. Saya pikir ini menjadi pelajaran bagi banyak pihak," katanya.
Fenomena eks koruptor yang mengulangi kesalahannya saat menjadi pejabat publik, membuat KPU mendorong adanya revisi Undang-Undang Pilkada. Perubahan regulasi itu dipandang perlu untuk mencegah eks koruptor kembali berulah.
ADVERTISEMENT
"(KPU) berharap kalau itu memang dilakukan revisi Undang-Undang Pilkada, maka kita berharap gagasan itu dirumuskan secara lebih tegas," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid saat ditemui di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).