news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Tak Cantumkan Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada di Revisi PKPU

2 Oktober 2019 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting hadir di acara Sosialiasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Pada Pemilu 2019, Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/08/2018). Foto: Nadia K. Putri
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting hadir di acara Sosialiasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Pada Pemilu 2019, Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/08/2018). Foto: Nadia K. Putri
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat merencanakan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. KPU ingin memasukkan syarat bahwa calon kepala daerah tak boleh eks napi kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam pembahasan rancangan PKPU untuk Pilkada Serentak 2020, ternyata KPU tak mencantumkan revisi tersebut. Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengaku pihaknya terlewat memasukkan revisi poin tersebut.
Evi menjelaskan, aturan itu masih dalam pembahasan apakah akan masuk ke dalam rancangan PKPU yang tengah digodok, atau menunggu revisi UU Pilkada.
"Iya ini yang terlewatkan ya. Jadi nanti kami akan bahas ya apakah ini kemudian kita masukkan atau menunggu revisi UU-nya. Jadi, kami usulkan untuk dimasukkan revisi UU," kata Evi di kantor KPU, Jakarta, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat Rabu (2/10).
Diketahui, KPU juga pernah membuat aturan yang serupa untuk syarat caleg DPR, dan DPRD. Tapi aturan ini digugat ke Mahkamah Agung. Waktu itu, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.
ADVERTISEMENT
Larangan eks koruptor nyaleg sendiri tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
Untuk itu, KPU kemudian berharap agar larangan eks koruptor nyaleg bisa diatur dalam UU. Sehingga, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.