KPU Tak Rekomendasi Caleg NasDem M Rapsel Dilantik, Belum Setor LHKPN

9 September 2019 9:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang Caleg DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari Partai NasDem Dapil I Sulawesi Selatan, Muhammad Rapsel Ali, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Rapsel terancam tak dilantik jika tak melaporkan hartanya.
ADVERTISEMENT
"Tidak direkomendasikan untuk dilantik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
M Rapsel Ali. Foto: Instagram/@rapselali
Padahal, KPU sudah memberikan batas waktu hingga Sabtu (7/9) untuk menyerahkan LHKPN sebagai syarat pelantikan. Ilham menambahkan, rekomendasi pelantikan terhadap Rapsel akan diberikan hingga ia menyerahkan LHKPN.
"Kami masih belum terima (laporan LHKPN)," ucapnya.
KPU telah menetapkan 575 Caleg DPR RI terpilih periode 2019-2024 pada 31 Agustus lalu. Para caleg terpilih diberikan batas waktu tujuh hari setelah penetapan untuk menyetorkan LHKPN.
Berdasarkan informasi KPK, Rapsel baru akan menyerahkan LHKPN seminggu jelang pelantikan. Namun tak dijelaskan alasan Rapsel itu.
KPU juga sudah berkoordinasi dengan DPP NasDem mengenai keterlambatan pelaporan LHKPN Rapsel. DPP NasDem mengatakan akan mengikuti kebijakan KPU termasuk risiko jika LHKPN terlambat diserahkan.
ADVERTISEMENT