KPU Tetap Optimistis Bisa Rekrut Anggota KPPS di Pilkada Serentak 2020

12 Juni 2019 23:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit maupun meninggal dunia dalam Pemilu 2019 menjadi catatan KPU selaku penyelenggara pemilu. Pada 2020, KPU akan menggelar Pilkada Serentak di 270 daerah yang tersebar di 9 provinsi dan harus kembali merekrut petugas KPPS.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengaku kejadian pada Pemilu 2019 tidak membuat pihaknya khawatir merekrut KPPS. Arief meyakini, masih banyak masyarakat yang ingin membantu KPU untuk menyukseskan pemilu.
"Enggak, pemilu dan pilkada milik bersama, kalau bangsa ini sudah tidak mau ngurusi pemilunya bersama-sama, ya, tentu tidak bisa dicapai harapan-harapan kita, bisa enggak tercapai, gitu," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
"Enggak bisa KPU menjalankan sendiri, orang ini melibatkan jutaan orang, lah kalau ada jutaan orang terlibat, itu kan memerlukan peran serta dari masyarakat. KPU enggak bisa melalukan sendiri, tetap kontribusi dari masyarakat penting, apapun itu," ucap Arief.
Saat ini, KPU mulai menyusun rancangan teknis perekrutan petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2020. KPU juga akan kembali mengkaji besaran honor yang akan diterima para petugas nanti.
ADVERTISEMENT
"Ya, tentu karakteristik spesifiknya berbeda. KPU, petugas pemilu, diberikan anggaran yang cukup. Tapi kan kemampuan anggaran negara belum tentu sebesar itu. Nah, saya serahkan sepenuhnya kepada orang-orang yang ahli untuk menghitung berapa honor yang layak bagi penyelenggara pemilu, terutama penyelenggara ad hoc, KPPS, PPS dan PPK," ungkap Arief.
Para petugas KPPS pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebagai gambaran, Arief menyebutkan, KPU mengusulkan honor KPPS Pemilu 2019 lalu sebesar Rp 1 juta. Namun usulan itu ditolak pemerintah. Maka dari itu, untuk honor KPPS dalam Pilkada Serentak 2020, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kemarin sebenarnya kita ajukan Rp 1 juta untuk KPPS, tapi tidak disetujui, kemarin yang disetujui Rp 550 ribu, nah, kita enggak tahu, nih, nanti untuk pilkada akan disetujui berapa," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
"KPU tidak menentukan besarnya, KPU kan hanya mengajukan saja, menyusun rancangan, nanti diajukan ke Kementerian Keuangan, nanti biar di daerah enggak jor-joran yang di daerah dibayar berbeda," tutup Arief.