KPU Tetapkan 575 Anggota DPR Terpilih Periode 2019-2024

31 Agustus 2019 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arif Budiman membuka Focus Group Discussion HOAX dalam Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arif Budiman membuka Focus Group Discussion HOAX dalam Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menetapkan sebanyak 575 caleg sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan penetapan ini dilakukan usai pihaknya selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pileg 2019.
"Penetapan dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK," kata Arief dalam rapat pleno perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPR terpilih di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8).
Hasil rapat pleno itu dituangkan dalam lampiran keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan umum tahun 2019.
Suasana rapat paripurna DPR RI membahas RUU tentang APBN 2020. Foto: Herasmaranindar/kumparan
Sebanyak 575 caleg terpilih itu berasal dari 80 dapil yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Arief menambahkan, 575 anggota DPR terpilih itu nantinya dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
"KPU akan mengusulkan calon terpilih untuk menetapkan sumpah janji pada Presiden dan Mahkamah Agung," tutup Arief.