KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 187 Juta Pemilih

5 September 2018 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional untuk Pemilu 2019. Jumlah pemilih yang terhimpun sebanyak 187 juta pemilih.
ADVERTISEMENT
Penetapan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka di Ruang Sidang Utama kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/9). Jumlah DPT itu gabungan dari pemilih di dalam negeri dan luar negeri.
"Jumlah dalam negeri sebanyak 185.732.093 pemilih tetap, 2.049.791 jumlah pemilih tetap di luar negeri," ucap komsioner KPU Viryan Aziz.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan data yang disampaikan oleh KPU sama dengan data yang dimiliki Bawaslu, berdasarkan hasil pengawasan penyusunan daftar pemilih di lapangan.
“Berdasarkan berita acara jumlah tersebut sama seperti yang tadi disampaikan,” ucap Abhan.
Rapat itu dihadiri perwakilan parpol, DKPP, dan kementerian terkait. Meski sempat ada ancaman parpol koalisi Prabowo akan menolak DPT, namun hingga saat ini belum ada suara protes dari parpol. Rapat masih berlangsung.
Komisioner KPU RI memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
DPT disusun berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang melibatkan sekitar 500 ribu petugas KPU yang mendatangi tiap rumah di lapangan. Angka DPT tidak akan berubah hingga pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Mereka yang belum terdata dalam DPT, bisa mencoblos menggunakan e-KTP di TPS sesuai dengan alamat e-KTP.