KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019

30 Juni 2019 16:14 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres petahana Jokowi dan cawapres Ma'ruf Amin menyampaikan pidato kemenangannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 di Kampung Deret. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Capres petahana Jokowi dan cawapres Ma'ruf Amin menyampaikan pidato kemenangannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 di Kampung Deret. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Rangkaian tahapan Pilpres 2019 akhirnya mencapai muara. KPU dalam sidang pleno pada Minggu (30/6) sore, menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02, Prabowo-Sandi.
"Menetapkan pasangan calon nomor urut 01 saudara Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2019-2024," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membaca berita acara penetapan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).
Kemudian Ketua KPU Arief Budiman membaca keputusan KPU yang isinya juga menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon terpilih
Salinan berita acara dan keputusan KPU itu selanjutnya disampaikan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, MK, serta koalisi parpol pendukung paslon 01.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dengan penetapan itu, Jokowi-Ma'ruf selanjutnya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024 pada Oktober mendatang.
Diketahui sebelum penetapan tersebut, kubu Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU pada 21 Mei.
Dalam hasil rekapitulasi Pilpres 2019, paslon Jokowi-Ma'ruf berhasil mendapat 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50%.
Tak terima, Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Paslon 02 itu menilai telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilpres 2019 berlangsung.
Namun dalam sidang putusan pada Kamis (27/6), MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi. Hingga akhirnya pada Minggu (30/6), Jokowi kembali terpilih untuk periode kedua.