KPU: Verifikasi Bacaleg Sudah 80 Persen, Eks Koruptor Dicoret

6 Agustus 2018 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU, Ilham Saputra (Foto: Intan Alfitry/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU, Ilham Saputra (Foto: Intan Alfitry/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memeriksa dokumen perbaikan administrasi para bakal calon legislatif (bacaleg) hingga Selasa (7/8) esok. Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan, saat ini proses verifikasi seluruh bacaleg sudah mencapai 80 persen dan kemungkinan dapat selesai hari ini.
ADVERTISEMENT
"Sudah 80 persen (verifikasinya), terutama untuk partai yang banyak calonnya. Kemudian kita agak lama ya seperti Golkar. Sudah hampir (selesai) tinggal 20 dapil lagi, baru tadi malam, mungkin sekarang selesai," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8)
Ia menjelaskan, pada 8 hingga 12 Agustus 2018 nanti pihaknya pastikan tak ada lagi masa perbaikan bacaleg. Selama masa itu, KPU akan memanggil pengurus parpol untuk memberikan tanda tangan terkait hasil Daftar Caleg Sementara (DCS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memantau pendaftaran bakal calon anggota DPR di gedung KPU, Jakarta, Selasa (31/7). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memantau pendaftaran bakal calon anggota DPR di gedung KPU, Jakarta, Selasa (31/7). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"8 sampai 12 Agustus kita berikan kesempatan kepada kabupaten kota dan provinsi. Kita tetapkan. Kita juga akan panggil dulu parpolnya untuk memberikan paraf hasil DCS yang sudah diverifikasi. Di masa itu sudah tidak boleh lagi ada pergantian berkas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selama masa perbaikan, jika ditemukan ada bacaleg yang diganti dan tetap merupakan eks napi koruptor, maka akan langsung dicoret oleh KPU. Namun dikecualikan bagi bacaleg perempun tetap bisa diganti, karena untuk memenuhi syarat kuota 30 persen keterwakilan perempuan tiap dapil.
"Kalau laki-laki, tidak bisa diganti, gugur. Kalau perempuan bisa (diganti) selama mempengaruhi 30 persen tadi. Yang meninggal bisa diganti. Yang mengundurkan diri juga kita berikan kesempatan," tambahnya.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, masa verifikasi perbaikan admininstrasi bacaleg berlangsung 1-7 Agustus. Pada 8-12 Agustus, KPU akan menyusun dan menetapkan DCS. Kemudian 12-14 Agustus nanti KPU mengumumkan DCS tersebut dengan melihat keterwakilan perempuan.
Selanjutnya pada 12-21 Agustus, KPU membuka kesempatan untuk berikan masukan dan tanggapan atas DCS. Setelah itu, selama 22-28 Agustus akan mengklarifikasi masukan dan tanggapan dengan parpol, serta membuka ruang jawaban pada 29-31 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Daftar Calon Tetap (DCT) akan disusun pada 14 September dan ditetapkan pada 20 September 2018.
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 (Foto: Bagus Permadi/kumparan)