Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kritik Keras Rizal Ramli untuk JK dan Pembelaan Husain Abdullah
26 Juli 2018 12:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Menko Kemaritiman yang kini berambisi menjadi calon presiden, Rizal Ramli , melontarkan kritik keras kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Gugatan itu diinisiasi Partai Perindo yang mengajukan tafsir kepada MK terkait ketentuan di UU Pemilu yang melarang wakil presiden mencalonkan diri untuk ketiga kali di pilpres. Rizal Ramli menyebut sikap JK dalam gugatan itu mengkhianati reformasi.
"Ada yang ngotot mau jadi wapres tiga kali, ndak peduli. Itu khianati amanah reformasi, buka pandora box ‘political decay’,' ucap Rizal Ramli melalui Twitternya, @RamliRizal, dikutip pada Kamis (26/7).
"Padahal, kinerja ekonomi payah karena sibuk akumulasi proyek. Jadi bertanya-tanya: apakah ini hanya sekadar untuk bisa proteksi gurita business, atau 'survival' bisnis," tuding ekonom itu.
Kicauan itu menuai respons dari Juru Bicara JK, Husain Abdullah. Menurut Husain, sikap JK yang mengajukan diri sebagai pihak terkait di MK adalah hak JK sebagai warga negara untuk mendapatkan kepastian maju atau tidak di 2019.
ADVERTISEMENT
"Ini urusan hukum, kita tunggu saja keputusan MK," ucap Husai dalam Twitternya @husainabdullah1.
Tak hanya itu, Husain juga menepis tudingan Rizal Ramli yang menyebut JK ingin menjadi wapres lagi, karena ingin melindungi bisnis-bisnisnya. Menurut Husain, tidak perlu jadi penguasa untuk melindungi bisnis.
Tapi kritikan 'Sang Rajawali Ngepret' bukan itu saja, dia menuding ada dagang kekuasaan terkait posisi wakil presiden. Rizal Ramli menyebut jabatan JK membuat politikus asal Makassar itu masuk dalam 52 orang terkaya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan di UU Pemilu soal masa jabatan capres-cawapres yang tak bisa lebih dari dua kali.
JK sudah angkat bicara dan menyebut sikapnya menjadi pihak terkait bukan karena ambisi menjadi wapres lagi di Pemilu 2019, justru hal itu menjadi beban. Bahkan, JK menyebut sudah berkomunikasi dengan Jokowi sebelum mengajukan diri ke MK.