Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kronologi OTT KPK terhadap Bupati Ngada Marianus Sae
12 Februari 2018 12:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait sejumlah proyek. Selain itu, KPK juga menetapkan Wilhelmus Iwan Ulumbu, Direktur PT Sinar 99 Permai sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan total ada lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada hari Minggu (11/2) itu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Menanggapi informasi masyarakat, tim meninjau ke lapangan dan bergerak secara paralel ke tiga lokasi yaitu Surabaya, Kupang, dan Bajawa Kabupaten Ngada," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
Berikut kronologi OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Ngada.
Minggu (11/2)
Pukul 10.00 WIB
Tim pertama bergerak menuju sebuah hotel di Surabaya dan mengamankan dua orang, yakni Marianus dan Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT bernama Ambrosia Tirta Santi. Dari tangan Marianus, tim mengamankan sebuah kartu ATM dan beberapa struk transaksi keuangan.
ADVERTISEMENT
Pukul 11.30 WITA
Tim kedua menamankan ajudan Marianus bernama Dionesisu Kifa di Posko pemenangan di Kupang.
Pukul 11.45 WITA
Tim ketiga yang sudah berada di Bajawa mengamankan Wilhelmus di kediamannya. Tim juga mengamankan pegawai Bank BNI cabang Bajawa bernama Petrus Pedulewari.
Setelah dilakukan penangkapan, lima orang tersebut langsung dibawa ke tiga tempat berbeda. Marianus dan Ambrosia sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Dionesisu diperiksa di Polda NTT, dan Wilhelmus dan Petrus diperiksa di Polres Bajawa.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, tim akhirnya membawa Marianus, Ambrosia dan Dionesisu dibawa ke Gedung KPK.
Senin (12/2)
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim selama 1x24 jam, KPK menetapkan Marianus dan Wilhelmus sebagai tersangka. Marianus diduga menerima suap hingga Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus terkait fee sejumlah proyek.
ADVERTISEMENT