Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kronologi Penganiayaan Dua Remaja di Bogor oleh Habib Bahar
19 Desember 2018 6:04 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Polda Jawa Barat karena diduga menganiaya dua remaja di Bogor, Selasa (18/12). Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, penganiayaan itu dipicu rasa kesal Bahar karena kedua remaja itu, CAJ dan MKU, berpura-pura sebagai dirinya.
ADVERTISEMENT
Agung menyebut, berdasarkan alat bukti berupa rekaman video yang diperoleh, Bahar terbukti telah menganiaya keduanya secara bergantian. Penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren miliknya di Bogor, Jawa Barat.
Berikut kronologi penganiayaan yang dilakukan Bahar:
Senin, 26 November 2018
CAJ diajak oleh MKU untuk menemaninya mengisi acara di Seminyak, Bali. Saat tiba di Bali, Senin (26/12) malam, keduanya tidak bisa menghubungi panitia acara.
Setelah itu kedua korban mencari hotel untuk menginap di Bali hingga Rabu (28/12).
Kamis, 29 November 2018
CAJ dan MKU berkeliling daerah Kuta dan kembali lagi ke hotel. Sampai di hotel, ada seseorang yang bertanya, apakah CAJ adalah Bahar bin Smith karena rambutnya yang dicat pirang.
Saat itu, CAJ mengiyakan. Jawaban tersebut dilontarkan atas perintah MKU yang sering mengaku sebagai Bahar sejak dulu.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, orang tersebut membawa CAJ dan MKU ke rukonya untuk beristirahat. CAJ lantas dihujani berbagai pertanyaan oleh orang tersebut yang intinya adalah menanyakan tujuan 'Bahar bin Smith' selanjutnya.
Jumat, 30 November 2018
CAJ dan MKU dijemput oleh jamaah Majelis Ta'lim Ratibul Hadat untuk diantar ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, keduanya diberikan dua tiket pesawat Batik Air untuk kembali ke Jakarta.
Sabtu, 1 Desember 2018
Saat sedang di rumahnya, di Desa Tapos I, Kabupaten Bogor, tiba-tiba CAJ dihampiri sejumlah orang yang menggunakan dua mobil. Mereka kemudian menjemput paksa CAJ atas perintah Bahar.
Aksi jemput paksa itu juga disaksikan oleh kakak dan kakak ipar CAJ.
Pukul 11.00 WIB
ADVERTISEMENT
CAJ yang dijemput paksa, tiba di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin milik Bahar di Kemang, Kabupaten Bogor. Sesampainya di lokasi, CAJ lalu diinterogasi oleh Bahar.
Saat dinterogasi, Bahar beberapa kali memukul CAJ dengan menggunakan tangan. Pemukulan tersebut dilakukan di dalam majelis pondok pesantren.
Sementara itu, mendengar anaknya dijemput paksa, ayah CAJ langsung datang ke pondok milik Bahar. Di lokasi itu, ia melihat anaknya tengah dipukuli oleh Bahar.
Di saat yang bersamaan, MKU yang juga dijemput paksa langsung dibawa menemui CAJ di aula. Setelah diinterogasi, keduanya lalu mengaku telah berpura-pura menjadi Bahar.
Tak berapa lama, CAJ melihat MKU dibawa ke lantai atas pondok oleh HDI, AG, dan HA. Saat dibawa turun, wajah MKU sudah babak belur hingga berdarah.
ADVERTISEMENT
Salah satu santri Bahar lalu merekam wajah keduanya menggunakan handphone. Di pondok itu pula, CAJ dites oleh Bahar untuk membaca kitab gundul, namun, CAJ tidak bisa membacanya.
Pukul 15.00 WIB
CAJ dan MKU dibawa ke lapangan pondok pesantren. Keduanya diminta berduel dengan Bahar sambil disaksikan oleh para santri dan ayah CAJ, hingga akhirnya CAJ kalah.
Pukul 15.15 WIB
Usai berduel, MKU dibawa ke lantai tiga oleh Bahar, HDI, HA, dan AG. MKU lalu dipukuli oleh sekitar 20 orang santri atas perintah Bahar.
Pukul 16.00 WIB
CAJ dan MKU kembali diiterogasi oleh Bahar dan direkam.
Pukul 18.00 WIB
CAJ dan MKU digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Bahar.
ADVERTISEMENT
Pukul 23.00 WIB
CAJ dibawa pulang oleh ayahnya, sedangkan MKU dibawa pulang oleh salah satu santri dan diturunkan di sekitar Jalan Raya Kemang, Kabupaten Bogor. CAJ dan MKU lalu dibawa berobat ke Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi.
Kejadian itu lalu beredar di media sosial dengan judul "Viral!!! Habib Palsu Mengaku BS" dengan durasi 2 ment 06 detik. Bahar lalu memerintahkan PHB (komunitas Pencinta Habib Bahar) se-Indonesia untuk menghapus video viral tersebut.
Atas perbuatannya Bahar dan lima orang suruhannya disangkakan 4 pasal sekaligus. Yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Saat ini Bahar sudah ditahan di Polda Jabar dan 5 lainnya ditahan di Polres Bogor,” ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto.
ADVERTISEMENT